Pemerintah Paparkan Pembaruan KUHP dan KUHAP, Berlaku Penuh Mulai 2026

By Parlindungan - Monday, 05 January 2026
Pemerintah RI menyampaikan penjelasan komprehensif terkait pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui KUHP, KUHAP yang baru
Pemerintah RI menyampaikan penjelasan komprehensif terkait pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui KUHP, KUHAP yang baru

JAKARTA — Pemerintah menyampaikan penjelasan komprehensif terkait pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian ketentuan pidana, pada Senin pagi, 5 Januari 2026. Pemaparan ini mencakup proses pengesahan hingga tahapan implementasi aturan baru tersebut.

KUHP telah resmi disahkan dan diundangkan pada Januari 2023, dan dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026. Dalam pengaturannya, KUHP menegaskan adanya pembedaan yang jelas antara kritik terhadap kebijakan publik dan tindakan yang menyerang harkat serta martabat seseorang. Pada prinsipnya, ketentuan tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

Sejumlah pasal yang selama ini menjadi perhatian publik juga diatur dengan batasan yang tegas. Di antaranya ketentuan mengenai penodaan agama, perzinahan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan tersebut disertai pembatasan pihak pelapor, sekaligus tetap menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam koridor hukum.

Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu. Regulasi ini menekankan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta memperkuat peran advokat dalam proses peradilan guna menjamin keadilan bagi semua pihak.

Selain KUHP dan KUHAP, pemerintah juga melakukan penyesuaian pidana terhadap berbagai ketentuan di luar KUHP. Langkah ini bertujuan menyelaraskan seluruh regulasi pidana agar lebih konsisten, proporsional, dan berkeadilan dalam penerapannya.

Melalui pembaruan sistem hukum pidana ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum yang lebih modern, berorientasi pada perlindungan HAM, serta mampu menjawab dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat di masa depan.

Berikut nomor Undang-Undang (UU) yang dimaksud dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia:

📌 1. KUHP Baru
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru telah disahkan sebagai
➡️ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU ini diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun sejak pengundangan. 

📌 2. KUHAP Baru
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan DPR telah menjadi
➡️ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
UU ini juga akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026

📌 3. Penyesuaian Pidana
Selain KUHP dan KUHAP baru, pemerintah dan DPR juga menyelesaikan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai bagian dari harmonisasi sistem hukum pidana sebelum penerapan. 

Kategori