Pematangsiantar – Sering kali kita menjumpai ternak (hewan) peliharaan (Sapi, kerbau, Kambing, Domba, Anjing dan ternak lainnya) berkeliaran di jalan umum, terutama sekitar daerah pemukiman dan sekitaran kebun. Hal tersebut sangatlah beresiko mengakibatkan kerugian materil maupun immateril bagi kedua belah pihak, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengguna jalan dan ternak tersebut.
Bagi para peternak hewan ataupun binatang peliharaan, melepas atau menggiring dijalan umum sangatlah beresiko, bahkan bisa dipidana dan / ataupun didenda. Hal ini terjadi apabila ternaknya yang berkeliaran dijalan menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan, bahkan mencelakai pengendara ataupun penumpang kendaraan tersebut.
Dampak negatif ternak berkeliaran di jalan umum dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, bahkan membahayakan keselamatan pengendara.
Sering terjadi kecelakaan lalulintas akibat menabrak hewan, yang mengakibatkan kerugian bagi pengendara ada yang terekspos (diketahui umum) dan kemungkinan lebih banyak yang tidak terekspos. Terlepas dari itu, melepas ternak di jalan umum dapat mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihakmisalnya;
- Bagi pengendara (pengguna jalan) bisa jadi ; terlambat sampai ketujuan, kendaraannya rusak dan juga celaka, cacat bahkan sampai meninggal kalau terjadi kecelakaan yang melibatkan ternak tersebut.
- Sedangkan kerugian bagi peternak itu sendiri antara lain; beresiko ternaknya cacat/mati, membayar denda (ganti rugi) bahkan dipidana (penjara) .
Adapun dasar Hukum yang boleh menjerat yang punya ternak kalau terjadi kecelakaan antara pengguna jalan dan ternak tersebut yakni:
- Pasal 359 KUHP : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
- Pasal 490 KUHP ; Pemilik hewan atau siapa yang memakainya bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh hewan tersebut. Hal ini berlaku baik hewan tersebut dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
- Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orangyang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kan kerugian tersebut.
- Pasal 1368 KUHPerdata ; Pemilik hewan atau orang yang memakainya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tersebut. Hal ini berlaku baik hewan tersebut dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Undang – undang terkait peternakan:
- UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan..
- UU No. 18 Tahun 2009
- UU No. 41 Tahun 2014 perubahan UU No. 18 Tahun 2014.
Contoh Daerah yang telah menerbitkan Perda tentang penertiban hewan ternak :
- Perda Kabupaten Muna, No. 2 Tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak.
- Perada Kabupaten Gorontalo No 4 Tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak.
- Kabupaten Manggarai Barat,Perda No.3 Tahun 2014, Perbub No. 49 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bupati No:331.1/03/Pol.PP/I/2025.
- Qanun Kab. Aceh Jaya No.5 Tahun 2015
- Perda Kabupaten Seluma No. 19 Tahun 2017.
- Perda Konawe Selatan No.3 Tahun 2016
- Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan No.4 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati Konawe Selatan No. 38 Tahun 2021
- Perda Kabupaten Kaur No. 03 Tahun 2006.
- Perda Kabupaten Buton Tengah No. 2 Tahun 2024.
- Perbup Kabupaten Mamuju No. 21 Tahun 2021, perubahan Perbub No. 34 Tahun 2018.
- dan lainnya.
Contoh kasus beberapa kasus yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:
- Berdasarkan data yang dipublikasikan Polres Aceh Jaya, kecelakaan yang melibatkan ternak medio Januari – Desember 2021 sebanyak 81 kasus yang mengakibatkan 26 orang meninggal, sebahagian dari kasus tersebut melibatkan hewan ternak (waspadaaceh.com)
- Seorang anak 13 tahun Warga Banjar Mabi, Desa Melantih, Kintami meninggal dunia setelah menabrak sapi di jalan raya jurusan Belantih – Kintamani, pada Selasa (30/04/2025). (Balipost.com)
- 6 (enam) ekor ternak Lembu yang menyeberang tiba tiba mati tertabrak Bus PT Makmur, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Gambus, Kabupaten Batubara, Sumut, pada Selasa (4/3/2025) mengakibatkan bumper dan lampu bus tersebut rusak/pecah, sehingga pemilik ternak harus memberi ganti rugi kepada pemilik bus tersebut. (Tribun-Medan.Com).
Jadi kalau ada kejadian lakalantas yang melibatkan ternak peliharaan, maka pemilik ternak dapat dituntut untuk memberikan konpensasi kepada korban atau keluarga, mengacu pada
- UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 234, 273, 278, 310.
- UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Kriteria yang dimaksud dengan jalan yaitu sesuai UU No . 38 Tahun 2004 tentang jalan yang kemudian diubah dengan UU No.2 Tahun 2022 dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan, disana dijelaskan jalan ada 5 kriteria:
- Jalan Nasional.
- Jalan Provinsi.
- Jalan Kabupaten.
- Jalan Kecamatan, dan;
- Jalan Desa
Untuk meminimalisir kecelakaan dijalan yang melibatkan hewan ternak, seharusnya yang punya ternak harus memahami hal tersebut, sehingga mereka tidak asal melepas, ataupun menggiring ternaknya di jalan. Semoga tulisan ini menjadi pencerahan yang bermanfaat bagi kita semua.