Palas- Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Penjabat Sementara (PS) Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas, Bripka Ginda K Pohan, menjelaskan bahwa saat ini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna melengkapi berkas perkara.
“Pelaku AMH, 42 tahun, saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Padang Lawas dan sudah menjalani pemeriksaan penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” kata Bripka Ginda kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban sendiri, berinisial S (38).
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban. Saat ini penyidik masih mendalami peristiwa tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AMH dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa.[]



