Simalungun - Anggota Polsek Tanah Jawa menangkap seorang pria berinisial JPS atas kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat pada Minggu (22/12/24) sekitar pukul 18.00 WIB
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa korban pencabulan adalah seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat Polsek Tanah Jawa langsung mengirimkan tim untuk mengamankan tersangka yang saat itu sudah diamankan warga di kantor pangulu," ujarnya.
Polisi di lokasi mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh massa yang sudah mulai emosi.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa untuk pengamanan sementara" ucap Verry.
untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka JPS Mako Polres Simalungun.
sementara itu, korban bersama keluarganya membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres simalungun.
'Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku", tuturnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. (Sehat Siahaan)