Jeritan Hati ND: Gadis 19 Tahun di Bulukumba Diduga Jadi Korban Ayah Kandung Selama 2 Tahun

By Sehat Siahaan - Friday, 04 July 2025
Ilustrasi
Ilustrasi

Sulawesi Selatan – Seorang gadis remaja berinisial ND (19) menggegerkan jagat media sosial setelah mengungkap kisah pilu yang dialaminya selama dua tahun terakhir. 

Dalam video yang viral, ND menangis tersedu memohon pertolongan karena diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri, SY.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba ini baru terungkap setelah ND memberanikan diri membagikan kisahnya melalui media sosial. 

Dalam video berdurasi singkat itu, ND menyampaikan bahwa tidak ada satu pun anggota keluarganya yang membantunya.

"Aku di sini cuma minta pertolongan, siapapun itu tolong aku. Keluarga aku nggak ada yang mau tolong, mereka takut sama bapakku," ucap ND dalam video yang mengundang empati netizen.

Polisi Bertindak Cepat Usai Video Viral

Menanggapi video tersebut, pihak Polres Bulukumba langsung bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengonfirmasi bahwa pelaku SY telah diamankan di kediamannya pada Minggu (29/6/2025).

"Pelaku diamankan oleh unit PPA dan saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Ali, Rabu (2/7/2025).

Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 ketika mereka mulai tinggal bersama di Bulukumba usai kembali dari Kalimantan. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun.

Pelaku Mengelak, Klaim Korban Bukan Anak Kandung

Dalam pemeriksaan, pelaku sempat menyangkal bahwa ND adalah anak kandungnya.

SY beralasan bahwa saat korban dikandung, ia sudah berpisah dengan ibu korban. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada, korban merupakan anak biologis pelaku.

"Apapun alasan pelaku, korban adalah anak dari istrinya yang sah. Kita tetap berpegang pada fakta hukum," kata Iptu Ali tegas.

Korban Masih Trauma, Dukungan Psikologis Diperlukan

Saat ini ND masih dalam kondisi trauma berat. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti bahwa media sosial dapat menjadi jembatan terakhir bagi korban kekerasan untuk mencari keadilan.[]