Simalungun - Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pria berinisial WG (21) atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun, Senin (9/12/24) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, tersangka berusia 21 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024.
"Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Ricardo Pasaribu berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan Sekdes Nagori Perasmian, Comfil Malau," ujar Verry.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan cabul itu dilakukan pada Minggu (8/12/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, tersangka membujuk korban berinisial M untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau.
"Setibanya di lokasi, tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban," ujarnya.
Beruntung tindakan tersangka dapat digagalkan setelah diketahui tiga orang saksi berinisial RG, OP, dan SS. Saat itu ketiganya mengetuk pintu kamar mandi. Mengetahui itu, tersangka langsung melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian tersebut.
"Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim," ujar Verry. (Sehat Siahaan)