Tanah Karo — Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) serta Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO) Polres Tanah Karo, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan pimpinan terhadap kinerja penyidik, sekaligus untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta administrasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya ketertiban administrasi penyidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan proses penyidikan telah memiliki aturan yang jelas dan wajib dipedomani oleh seluruh penyidik tanpa pengecualian.
“Administrasi penyidikan tidak boleh dianggap sepele. Seluruh proses, mulai dari tahap awal hingga pemberkasan, harus dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu. Jangan ada penundaan, khususnya terkait kelengkapan berkas perkara,” ucap Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menyoroti pentingnya penguasaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023. Menurutnya, setiap penyidik harus memahami perubahan regulasi hukum pidana agar penerapan pasal dan prosedur hukum dapat dilakukan secara tepat.
“KUHP 2023 merupakan regulasi terbaru yang wajib dipahami dan dikuasai. Penyidik harus terus meningkatkan kemampuan dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum agar penegakan hukum berjalan profesional,” ujarnya mengutipHumas Polres Tanah Karo.
Kapolres turut mengingatkan agar penyidik tidak melampaui batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam prosedur yang berlaku. Keterlambatan dalam penanganan perkara, lanjutnya, berpotensi menurunkan kualitas pelayanan hukum serta memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Melalui kegiatan pengecekan ini, diharapkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme penyidik Sat Reskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo semakin meningkat dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan transparan kepada masyarakat.




