Sergai-Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Empat pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/12/2025) setelah melakukan aksi brutal terhadap dua korban.
Korban dalam peristiwa ini adalah Jhon Crist Purba (19) dan Sanggam Pangaribuan (36), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Sementara keempat pelaku masing-masing berinisial MH (19), TLS (27), FS (19) yang merupakan warga Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, serta TF (28) warga Dusun X, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di jalan umum Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul.
“Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver berboncengan. Tiba-tiba mereka diserempet sepeda motor Honda CBR merah yang dikendarai dua pelaku hingga terjatuh ke dalam parit. Salah satu pelaku langsung memiting leher korban,” ujar Manullang, Rabu (24/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban Jhon Crist Purba mengalami penganiayaan berulang, dipukul pada bagian rahang dan ditendang hingga tidak sadarkan diri. Sementara rekannya berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan.
Setelah siuman, korban mendapati sepeda motor Honda Beat BK 3998 NAW serta satu unit handphone OPPO miliknya telah raib. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp16.420.000, belum termasuk luka fisik akibat penganiayaan.
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku MH berhasil ditangkap di kediamannya dan dari pengakuannya terungkap tiga pelaku lain yang kemudian turut diamankan.
“Keempat pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Manullang tegas.[]




