Dua Pencuri Motor di Sergai Ditangkap Kurang dari 12 Jam, Polisi Amankan Dua Kendaraan dan Satu Ponsel

By Sehat Siahaan - Friday, 12 December 2025
Dua terduga pelaku pencurian yang diamankan Satreskrim Polres Sergai, menggunakan pakaian tahanan saat menjalani pemeriksaan.(Foto: Polres Sergai /Kabarnas.id)
Dua terduga pelaku pencurian yang diamankan Satreskrim Polres Sergai, menggunakan pakaian tahanan saat menjalani pemeriksaan.(Foto: Polres Sergai /Kabarnas.id)

Sergai-Dua pria berinisial IT alias I (35), warga Dusun IV Desa Penggalangan, dan INM alias M (25), warga Dusun V Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai setelah mencuri dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel dari rumah warga.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Suriana (51), warga Dusun IV Desa Penggalangan, kehilangan dua sepeda motor Honda Vario biru putih BK 3963 DBH dan Honda Scoopy hijau BK 3131 XBI serta satu unit ponsel Vivo.

Para pelaku mengambil kendaraan tersebut langsung dari dalam rumah ketika korban masih tertidur.

“Korban mengetahui kendaraannya hilang setelah dipanggil tetangganya bernama Putri yang melihat pintu rumah sudah terbuka. Kerugian ditaksir sekitar Rp50 juta,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, Kamis (11/12/2025).

Tidak sampai 12 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap INM alias M di Dusun V Desa Penggalangan. Dari hasil interogasi, diketahui aksi itu dilakukan bersama IT alias I, serta dua rekan lainnya berinisial DB dan I yang masih DPO.

Petugas kemudian bergerak ke rumah DB di Dusun XVII Desa Sei Bamban. Pelaku tidak ditemukan, namun satu unit Honda Scoopy milik korban berhasil diamankan. 

Selanjutnya, tim menangkap IT alias I di Dusun IV Desa Penggalangan beserta Honda Vario hasil curian.

“Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Manullang.

IT alias I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara INM alias M dikenakan Pasal 480 ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata menerangkan bahwa saat pencurian dua sepeda motor, IT alias I beraksi seorang diri. Pelaku I (DPO) membantu memindahkan Honda Scoopy ke rumah DB, dan keduanya dijanjikan bagian hasil penjualan.

DB menyimpan motor hasil curian dan menjual ponsel Vivo milik korban kepada penadah berinisial N (DPO) seharga Rp750 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan membeli sabu.

Sementara INM alias M berperan menyembunyikan, membongkar spion dan plat motor, serta mencoba menghidupkan Honda Scoopy saat berada di rumah pelaku.

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa IT alias I pernah terlibat kasus pencurian motor Yamaha NMax BK 2136 XBF di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah. Motor itu dijual kepada seseorang bermarga Siregar di Jermal, Medan, seharga Rp7 juta. Rekannya berinisial K menerima bagian Rp1,5 juta dan kini ditetapkan sebagai DPO.[]