Sadis! Nelayan di Sergai Perkosa Nenek 81 Tahun Saat Sakit, Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba

By Sehat Siahaan - Saturday, 26 July 2025
Pelaku pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang berusia 81 tahun saat diamankan Polres Sergai (Foto::dok Humas)
Pelaku pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang berusia 81 tahun saat diamankan Polres Sergai (Foto::dok Humas)

Sergai — Kejahatan bejat yang mengguncang hati terjadi di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. 

Seorang nelayan bernama Jailani (45) tega memperkosa seorang nenek renta berusia 81 tahun berinisial SS saat sedang sakit dan terbaring lemah di kamar tidurnya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (10/7/2025), namun pelaku baru berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sergai pada Sabtu (19/7/2025).

Diduga, pelaku dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksi kejinya.

Pejabat sementara (Ps) Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, mengungkapkan kronologi kejadian yang menyayat hati.

"Korban saat itu sedang tidur miring karena demam. Tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh pelaku. Awalnya korban mengira itu cucunya, hingga mengatakan, 'awas kau aku lagi demam'. Namun pelaku justru menggulingkan tubuh korban dan memperkosanya," ucapnya, Sabtu (26/7/2025).

Korban sempat berontak dan menjerit keras meminta tolong. Jeritan tersebut mengundang perhatian dua saksi bernama Mei Ulandari dan Remizen, yang langsung masuk ke kamar dan mendapati pelaku sedang berada di atas tubuh korban.

Keduanya ikut berteriak hingga warga berdatangan dan memukuli pelaku hingga babak belur.

Pelaku, yang merupakan warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, kini dirawat di RSU Sultan Sulaiman Sergai akibat amukan massa.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, secara tegas memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas kasus kejahatan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.

"Tes urine langsung dilakukan untuk memastikan kondisi pelaku," ujar Iptu Manullang.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D P Simatupang, membenarkan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika.

"Kondisi di bawah pengaruh narkoba diduga kuat menjadi pemicu keberanian pelaku melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi ini," ujarnya tegas.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

Selain menangkap pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, yaitu satu potong baju daster warna oranye bermotif batik, satu buah seprai warna oranye bermotif kartun, serta satu celana pendek bercorak loreng.[]