CV Parsona Jaya Laporkan Dugaan Kecurangan Tender Proyek Labkesmas ke Kejari Pematangsiantar

By Sehat Siahaan - Monday, 21 July 2025
Tomu Lukas Santo Silalahi, Direktur CV Parsona Jaya saat membuat laporan ke Kejari Pematangsiantar (Foto: Sehat Siahaan/Kabarnas.id)
Tomu Lukas Santo Silalahi, Direktur CV Parsona Jaya saat membuat laporan ke Kejari Pematangsiantar (Foto: Sehat Siahaan/Kabarnas.id)

Pematangsiantar – Proses tender proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan pagu anggaran sebesar Rp7,85 miliar di Kota Pematangsiantar menuai sorotan. 

CV Parsona Jaya, salah satu peserta tender, secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar atas dugaan penyimpangan prosedur dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang tender.

Dalam surat bernomor 001/Pengaduan/Kejaksaan/PS/VII/2025 yang dikirimkan pada 21 Juli 2025, CV Parsona Jaya mempersoalkan penetapan CV Hasoruan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp7.563.686.805,08, yang hanya berselisih sedikit dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Padahal, penawaran dari CV Parsona Jaya sendiri jauh lebih rendah, yakni Rp6.669.419.220,04, sehingga terdapat selisih hingga Rp894 juta lebih yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pihak CV Parsona Jaya menilai bahwa evaluasi yang dilakukan Pokja Dinas Kesehatan tidak sesuai aturan.

Mereka menyebutkan telah digugurkan pada tahap kualifikasi hanya karena alasan tidak menyertakan pengalaman pada bidang yang sama serta kapasitas genset yang dinilai tidak sesuai persyaratan. 

Namun, menurut mereka, alasan tersebut tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pengadaan.

“Seharusnya evaluasi terkait kapasitas genset dilakukan di tahap teknis, bukan kualifikasi. Begitu juga soal pengalaman sejenis yang tidak relevan karena perusahaan kami sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan usaha kecil di atas Rp2,5 miliar,” kata Tomu Lukas Santo Silalahi, Direktur CV Parsona Jaya, dalam suratnya.

Lebih lanjut, CV Parsona Jaya menuding adanya indikasi persekongkolan yang terstruktur dalam proses tender ini. Mereka menduga CV Hasoruan yang ditetapkan sebagai pemenang juga merupakan pihak yang terlibat sebagai konsultan perencana dan pengawasan proyek. 

“Jika benar, ini jelas pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat,” tuturnya menambahi.

CV Parsona Jaya berharap Kejari Pematangsiantar dapat menindaklanjuti pengaduan ini dan mengusut potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Kami mohon agar dilakukan evaluasi ulang dan dibuka tender ulang secara transparan demi menjunjung keadilan serta sesuai dengan regulasi pengadaan yang berlaku,” ucap Tomu.[]