Tender Proyek Gedung PUTR Pematangsiantar Disorot: CV Parsona Jaya Ajukan Sanggahan, Duga Ada Persengkongkolan

By Parlindungan - Tuesday, 15 July 2025
LPSE Kota Pematangsiantar
LPSE Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar  – Proses tender proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar dengan nilai HPS Rp5,99 miliar kembali menuai sorotan.

Salah satu peserta tender, CV Parsona Jaya, resmi melayangkan surat sanggahan kepada Pokja Pemilihan karena menduga adanya penyimpangan prosedur dan praktik persengkongkolan dalam proses evaluasi penawaran.

Dalam sanggahannya yang tertanggal 1 Juli 2025, CV Parsona Jaya menyoroti keputusan Pokja yang menetapkan CV Hasoruan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp5,66 miliar atau 94,4% dari HPS. 

Padahal, CV Parsona Jaya menawarkan harga yang lebih rendah, yakni Rp5,07 miliar.

Sehingga CV Parsona Jaya mengklaim bahwa akibat perbuatan Pokja, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp. 589.898.691

Pokja Diduga Salah Evaluasi

CV Parsona Jaya mengklaim digugurkan dengan alasan tidak melampirkan surat jual beli atau pelepasan hak peralatan yang disewa.

Namun, dalam sanggahan disebutkan bahwa alat-alat yang akan digunakan memang benar milik penyedia sewa PT. Titon Dasa Jaya Abadi hal ini sesuai dengan surat perjanjian sewa dan dilampiri dengan surat penguasaan alat, namun Pokja tidak pernah mengklarifikasi kebenaran alat tersebut.

Meski alat tercatat atas nama paguyuban CV Star Medan Jaya di STNK, karena alasan administratif plat kuning, namun semua alat yang akan dipakai untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berada di gudang PT .Titon Dasa Jaya Abadi.

“Kami mempertanyakan mengapa Pokja tidak melakukan klarifikasi lapangan terkait alat tersebut. Bahkan terjadi kekeliruan dalam mencatat nama pemilik alat, dari Risda menjadi Rida Siagian,” ujar Direktur CV Parsona Jaya, Tomu Lukas Santo Silalahi.

Dugaan Kongkalikong Tender

Tak hanya itu, CV Parsona Jaya menduga telah terjadi persekongkolan yang mengarah pada pengaturan pemenang tender.

Mereka menyebutkan bahwa alasan gugurnya penawaran mereka bukan merupakan hal substansial dan tidak ada dalam dokumen pemilihan sebagai kriteria penilaian.

Mengacu pada Instruksi Kepada Peserta (IKP) dalam Dokumen Pemilihan dan Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, peserta berhak menyampaikan sanggahan apabila terdapat kesalahan evaluasi atau indikasi persekongkolan.

Langkah Hukum Menanti

CV Parsona Jaya mendesak agar Pokja melakukan evaluasi ulang atas penawaran mereka. Jika tidak, mereka menyatakan siap menempuh langkah lebih lanjut melalui sanggah banding hingga proses hukum.

"Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, karena proyek ini dibiayai dari uang rakyat. Tidak boleh ada praktik yang merugikan keuangan negara,” ucap Lukas.

Terpisah, Ketua DPD LSM TOPAN - RI, Talpas A.D Siahaan, SH sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.[]