Buron 3 Bulan! Pria di Kisaran Curi iPhone dan Nyaris Perkosa Korban, Akhirnya Tertangkap Polisi

By Sehat Siahaan - Thursday, 06 November 2025
Ttersangka Hidayat Siregar alias Dayat beserta barang bukti ponsel yang dicuri dari korban.(Foto: Humas Polres Asahan/Kabarnas.id)
Ttersangka Hidayat Siregar alias Dayat beserta barang bukti ponsel yang dicuri dari korban.(Foto: Humas Polres Asahan/Kabarnas.id)

Asahan- Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil menangkap Hidayat Siregar (28) alias Dayat, pelaku pencurian disertai kekerasan yang sempat buron selama lebih dari tiga bulan. 

Pelaku ditangkap atas laporan korban pencurian dan upaya pemerkosaan yang terjadi pada 25 Juli 2025 di Kecamatan Kisaran Barat.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa pelaku mencuri sebuah ponsel dan berusaha memperkosa korbannya, seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Setelah itu, ia turun ke lantai satu dan mencuri ponsel milik korban. Saat melihat korban tertidur, pelaku sempat membekap korban dengan kain dan berupaya memperkosanya,” ujar AKBP Revi, Kamis (6/11/2025).

Korban yang berusaha melawan membuat pelaku panik dan melarikan diri sambil membawa iPhone berwarna merah milik korban. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Reskrim Polres Asahan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.

Kepada polisi, Dayat mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan kebutuhan uang untuk membeli narkoba. 

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan pelaku terlibat tindak kejahatan lain di wilayah Asahan,” kata Kapolres menambahi.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Asahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[]