Ngeri! Bayi 11 Bulan Dirampas di Jalinsum Asahan, Polisi Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

By Sehat Siahaan - Friday, 26 December 2025
Petugas Polres Asahan mengamankan pelaku penculikan bayi berusia 11 bulan yang terjadi di Jalinsum, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.(Foto: Humas Polres Asahan/Kabarnas.id)
Petugas Polres Asahan mengamankan pelaku penculikan bayi berusia 11 bulan yang terjadi di Jalinsum, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.(Foto: Humas Polres Asahan/Kabarnas.id)

Asahan-Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Yogi Putra (33) yang diduga melakukan penculikan terhadap bayi laki-laki berusia 11 bulan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025, dan sempat menggegerkan warga sekitar.

Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 19.45 WIB, saat bayi tersebut berada dalam gendongan kakak kandungnya, Suci Ramadhani.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghampiri dan langsung merampas bayi tersebut secara paksa.

“Aksi pelaku berlangsung sangat cepat sehingga kakak korban tidak berdaya. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga,” ujar AKP Herli Damanik kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Teriakan itu terdengar oleh ibu korban, Yonagari Husada (34), yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Menyadari bayinya diculik, Yonagari segera menghubungi Call Center 110 Polres Asahan untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Samapta Polres Asahan bersama piket Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. 

Berdasarkan keterangan saksi dan warga sekitar, polisi melakukan penyisiran di sejumlah titik.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.00 WIB, atau hanya beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung tanpa perlawanan.

Bayi korban ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung diserahkan kembali kepada keluarganya.

“Hingga saat ini, motif pelaku masih kami dalami karena keterangannya berubah-ubah. Kami juga menyelidiki apakah pelaku bertindak sendiri atau memiliki tujuan tertentu,” kata AKP Herli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 ayat (1) KUHP tentang penculikan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara.[]