Pematangsiantar - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Wesly Silalahi dan Herlina kembali ditetapkan KPU Pematangsiantar sebagai pemenang Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan ke dua kalinya dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (5/2/25), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Susanti dan Ronald, melalui putusan sela atas dugaan adanya kecurangan dilakukan Wesly-Herlina selama Pilkada.
Ketua KPU Kota Siantar Muhammad Isman Hutabarat bersama tiga komisioner lainnya, yakni Chucha Ashari, Dedi Rahman Harahap dan Nurbaiya, menegaskan bahwa Wesly - Herlina menjadi Kepala Daerah (Kada) Pematangsiantar, setelah memperoleh 49.017 suara (42,3 persen) pada Pilkada 2024.
Rapat pleno terbuka ditandai dengan penyerahan berita acara dan salinan keputusan KPU Kota Siantar Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih kepada Herlina, Bawaslu Siantar, pimpinan partai politik dan lainnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pematangsiantar Chuca Ashari menyatakan, bahwa rencananya salinan penetapan akan dikirim ke DPRD Pematangsiantar pada Kamis (6/2/25).
Sementara Herlina, usai menerima berita acara dan salinan keputusan KPU Pematangsiantar No 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran penyelenggara Pilkada.
Menurutnya, Pilkada 2024 di Kota Pematangsiantar menunjukkan demokrasi yang cukup baik, yang ditandai dengan proses yang berjalan secara kondusif. (Sehat Siahaan)