Retret Kepada Kepala Daerah di Malang bertentangan Dengan UUD 1945 dan UU

By Parlindungan - Saturday, 01 March 2025
Tangkapan layar pada Feri Amsari saat konferensi pers pada Jumat (28/02/2025)
Tangkapan layar pada Feri Amsari saat konferensi pers pada Jumat (28/02/2025)

Jakarta –Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengungkapkan, retret kepada kepala daerah yang baru dilantik, yang diadakan di Akademi Militer (AKMIL), Malang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025, diduga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah No.23 Tahun 2014.

Karena bentuk pembinaan dan pendidikan kepada kepala daerah (Kada)tidak sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, UU tersebut tidak ada isinya mengenai nuansa semi militer.

Hal tersebut disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, didepan gedung Merah Putih KPK pada Jumat (28/02/2024).

“Retret yang diadakan di AKMIL, Malang diduga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah No.23 Tahun 2014. Bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah (Kada)tidak sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, karena pada UU tersebut tidak ada isinya mengenai nuansa semi militernya itu kecurigaan semula tentang kegiatan tersebut” ujar Feri.

Feri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan penelitian mendapati adanya kejanggalan, salah satunya penunjukan PT Lembah Tilar Indonesia yang merupakan perusahaan yang berkorelasi dengan kekuasaan, hal ini membuktikan adanya konplik kepentingan

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan pelaksanaan retret kepala daerah di AKMILl Magelang ke KPK, karena penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana pembekalan diduga tidak sesuai dengan standart pengadaan barang dan jasa.

“Setelah kita melakukan penelusuran dan penelitian mendapati adanya kejanggalan, salah satunya penunjukan PT Lembah Tilar Indonesia yang merupakan perusahaan yang berkorelasi dengan kekuasaan, hal ini membuktikan adanya konplik kepentingan. Pengadaan tersebut tidak ada keterbukaan, misalnya tidak ada websitenya, sehingga kita mengadukannya ke KPK” kata Feri.

Feri juga menyoroti PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan baru tentang kemampuannya untuk mengorganisir program yang sangat besar yang melibatkan hampir semua kepala daerah se Indonesia.

Baca juga : Megawati Instruksikan Kepala Daerah Kader PDIP Tak Ikut Retreat ke Magelang

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga telah telah melaporkan adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di AKMIL, Magelang, Jawa Tengah ke KPK, pada Jumat, (28/02/2025).

Mereka melaporkan kegiatan tersebut, karena menduga sarat konplik kepentingan dan adanya kejanggalan biaya penyelenggaraan retret tersebut. .

Menurut Staff PBHI, Annisa Azzahra, proses penunjukan PT Lembah Tilar Indonesia diduga tidak sesuai dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,juga menyoroti pembiayaan penyelenggaraan retret yang tidak sepenuhnya ditampung dalam APBN, namun ada sebanyak Rp.6 Miliar yang ditanggung APBD.

“Kita menduga, proses penunjukan PT Lembah Tilar Indonesia diduga tidak sesuai dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,juga pembiayaan penyelenggaraan retret yang tidak sepenuhnya ditampung dalam APBN, namun ada sebanyak Rp.6 Miliar yang ditanggung APBD, sehingga kita laporkan ke KPK” tutur Annisa Azzahra.