Langkat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pemuda Kelas III Langkat, Raymon Andika Girsang beserta jajaran mengikuti acara sosialisasi pengawasan internal terhadap potensi pelanggaran petugas pada satuan kerja (Satker) pemasyarakatan yang diselengarakan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) secara virtual, Rabu (19/03/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kebijakan dan mekanisme pengawasan internal yang diatur dalam Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025. Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, sebagai narasumber, memaparkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.
"Sosialisasi ini diperlukan sebagai upaya strategis yang terintegrasi untuk memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel. Untuk mendukung Program Akselerasi Menteri Imipas, Kami mengajak seluruh jajaran tidak hanya tugas KPLP dan Kamtib , tetapi semua elemen untuk bertanggungjawab terhadap pengawasan dan kepatuhan internal".ujar Lilik Sujandi
Sosialisasi surat edaran tersebut untuk memastikan semua kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku . Kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan, etika dan integritas serta pengelolaan risiko dan pengendalian internal.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Raymon Andika Girsang mengatakan seluruh jajaran Lapas Pemuda Langkat , berkomitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas pemasyarakatan mematuhi undang-undang, peraturan pemerintah dan kebijakan internal organisasi. Berpedoman kepada standar operasional prosedur (SOP), semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan serta meningkatkan kualitas pelayanan di Lapas Pemuda Langkat." Tutur Kalapas.