Babel, Kabarnas.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam inspeksi lapangan penertiban tambang timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025). Turut hadir Menteri ESDM Bahlil L, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan Terungkap
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut pemerintah atas maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi Satgas PKH, lokasi tambang berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektare yang digarap tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Menhan: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Ilegal
Dalam keterangan kepada media, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kegiatan ilegal ini. Secara fisik, seluruh aktivitas yang mengarah pada pertambangan ilegal di wilayah ini sudah kita hentikan,” ucap tegas Menhan.
Puluhan Alat Berat Diamankan
Selama peninjauan, Satgas menemukan berbagai peralatan tambang ilegal yang masih aktif di lokasi. Di antaranya 21 excavator, 2 bulldozer, 1 genset, 10 mesin penghisap pasir/timah, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya. Semua alat tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum berikutnya.
Komitmen Pemerintah Jaga Sumber Daya Alam
Penertiban tambang ilegal ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta menegakkan hukum di kawasan hutan. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus mengikuti prinsip yang diamanatkan Presiden: bumi, air, dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dikutip dari Puspen TNI.




