Langkat – Kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali terlihat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Seorang pemilik lahan, Mimpin Ginting, secara sukarela menyerahkan sebagian lahan yang dikuasainya kepada pemerintah setelah diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan resmi dari Mimpin Ginting terkait penguasaan lahan sekitar 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan datang langsung ke kantor KPH Wilayah I Stabat dan menyerahkan surat pernyataan bahwa lahan yang dikuasainya merupakan bagian dari kawasan hutan lindung,” ujar Sukendra.
Menurut Sukendra, dalam surat tersebut Mimpin Ginting juga menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemerintah.
Hal ini menjadi langkah positif dalam upaya menjaga kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Ia menambahkan, pihak DLHK Sumut dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus melakukan pemetaan kawasan.
Pemerintah juga akan mencari solusi terbaik apabila terdapat aktivitas perladangan di dalam area tersebut.
“Ke depan akan kami kaji apakah memungkinkan melalui skema perhutanan sosial atau bentuk perizinan lain sesuai ketentuan dari Kementerian Kehutanan,” ucapnya.
Sukendra juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh Mimpin Ginting patut menjadi contoh bagi masyarakat lain yang mungkin belum mengetahui status lahan yang mereka kuasai.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang datang secara sukarela. Ini menunjukkan kepedulian terhadap aturan dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat di wilayah Langkat dan Deli Serdang yang menguasai kawasan hutan tidak sesuai aturan agar segera melapor. Pemerintah, kata dia, siap memberikan solusi tanpa merugikan masyarakat.
Sementara itu, Mimpin Ginting mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak mengetahui bahwa sebagian lahan yang dibelinya merupakan kawasan hutan lindung. Ia membeli lahan tersebut sekitar tahun 2017 dari seorang warga bernama B. Hasibuan.
“Saya juga merasa sebagai korban, karena saat membeli dulu dikatakan tidak ada masalah dan tidak termasuk kawasan hutan lindung. Saya juga bukan korporasi, hanya masyarakat biasa,” tuturnya.
Ia menyebutkan total lahan yang dibelinya mencapai sekitar 15 hektare, namun sebagian di antaranya ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.
Setelah mengetahui hal tersebut, ia memilih untuk menyerahkan bagian lahan yang bermasalah kepada pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.[]




