RTRW Dairi 2025–2045 Dibahas di Jakarta: Wabup Wahyu Daniel Sagala Tegaskan Komitmen Penataan Ruang Berkelanjutan

By Parlindungan - Thursday, 20 November 2025
Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, dan Tim menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penyusunan RTRW Kabupaten Dairi yang digelar Kementerian ATR/BPN di Sheraton Grand Jakarta (foto; Diskominfo Dairi)
Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, dan Tim menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penyusunan RTRW Kabupaten Dairi yang digelar Kementerian ATR/BPN di Sheraton Grand Jakarta (foto; Diskominfo Dairi)

Jakarta, Kabarnas.id - Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Pertemuan ini merupakan tahapan krusial dalam penyempurnaan dokumen RTRW sekaligus forum resmi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menegaskan bahwa persetujuan substansi adalah tahap wajib yang menunjukkan dokumen RTRW telah memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria penataan ruang yang ditetapkan pemerintah pusat. Setelah persetujuan substansi diperoleh, dokumen RTRW akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Dairi untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2025–2045.

Menurutnya, RTRW akan menjadi landasan utama dalam mengatur pemanfaatan ruang, pengembangan infrastruktur, perlindungan kawasan lindung, penataan kawasan budidaya, mitigasi kawasan rawan bencana, hingga penetapan kawasan strategis daerah. Dokumen ini menjadi acuan seluruh kebijakan pembangunan jangka panjang, memastikan tiap sektor bergerak selaras dengan arah penataan ruang yang terpadu dan berkelanjutan.

Jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN juga memberikan penguatan teknis, mulai dari sinkronisasi data geospasial, ketepatan peta tematik, keselarasan struktur dan pola ruang, hingga penegasan kawasan pertahanan dan keamanan. Penyelarasan ini diperlukan agar RTRW Kabupaten Dairi terintegrasi secara penuh dengan rencana tata ruang nasional maupun provinsi.

Menutup rapat, Wabup Wahyu Daniel Sagala menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan perangkat daerah yang terlibat. Ia menegaskan kesiapan Pemkab Dairi mengikuti seluruh mekanisme hingga penetapan Peraturan Daerah, sebagai bukti komitmen menghadirkan penataan ruang yang visioner, berkualitas, dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Dairi.

Mengutip Diskominfo Dairi, acara tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi, di antaranya Sekda Surung Charles Lamhot Bantjin, Kepala Bappeda Romedi Noventa Bangun, perwakilan Dinas PUTR Masaraya Avant Doli Brutu, S.T., M.Si., Inspektur Jonny Hutasoit, S.Sos., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Daud Wijaya Sitorus, S.P., M.Si., Kepala BPBD Dekman Sitopu, S.E., Plt. Kadishub Leo Sianturi, anggota DPRD Dairi mewakili Ketua DPRD Ghofur Simatupang, serta Kabag Hukum Arjun Nainggolan, S.H., M.H. 

Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan keseriusan Pemkab Dairi dalam memastikan dokumen RTRW memenuhi seluruh standar teknis dan regulasi nasional.