Kebal Hukum, Tambang Pasir Ilegal di Sipoholon Rusak Jalan dan Lingkungan, Warga Desak Penutupan

By Parlindungan - Saturday, 03 May 2025
Mesin sedot pasir yang masih berada dilokasi tambang ilegal di Kec. Sipoholon:Foto:Loksa Situmeang / Kabarnas.com)
Mesin sedot pasir yang masih berada dilokasi tambang ilegal di Kec. Sipoholon:Foto:Loksa Situmeang / Kabarnas.com)

Kabarnas.com - Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, menyebabkan jalanan menjadi becek dan berlubang, terutama di area yang sering dilalui oleh dump truck yang mengambil pasir secara ilegal.

Salah satunya berada di Dusun Ria Niate, Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon. Setiap harinya, sekitar 15 truk, masing-masing dengan kapasitas 8 meter kubik, melakukan aktivitas tambang pasir ilegal.

Menurut penuturan Pak Anju, yang diwawancarai oleh Kabarnas.com pada Sabtu, 03 Mei 2025, tambang pasir ilegal ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi apa pun bagi pendapatan daerah.

"Pengusahanya sepertinya kebal hukum," ujar Pak Anju. "Mereka tetap melakukan aktivitas tambang ilegal, merusak lingkungan, dan tidak memberikan manfaat bagi pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara."

Truk dilokasi tambang saat mengisi mengisi pasir memakai pompa sedot

Pak Anju juga menekankan pentingnya pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Utara untuk segera menutup tambang pasir ilegal tersebut. 

Jika tindakan hukum tidak segera diambil, dikhawatirkan masyarakat yang peduli lingkungan akan turun ke jalan untuk mendesak pemerintah agar segera menutup lokasi tambang pasir ilegal di Dusun Ria Niate.

Baca Juga: Polres Taput akan tindak tambang pasir ilegal.

Sebelumnya, Polres Tapanuli Utara melalui Aiptu Walpon Baringbing, Humas Polres Tapanuli Utara, sempat memberikan pernyataan tegas mengenai praktik penambangan ilegal.

Dalam keterangannya kepada media di Tarutung pada Kamis (17/04/2025), Aiptu Walpon menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan pasir ilegal.

“Kami akan mengambil tindakan tegas. Mereka menambang menggunakan mesin sedot tanpa izin. Kalau manual, tidak masalah, itu masih diperbolehkan,” ujarnya.

Aiptu Walpon menambahkan bahwa penambang yang tidak memiliki izin galian C harus segera meninggalkan lokasi tersebut atau mereka akan berhadapan dengan tindakan hukum yang lebih keras.

“Jika mereka tidak segera mundur, Polres akan menindak secara tegas,” ujar Aiptu Walpon, menegaskan komitmen polisi untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan infrastuktur daerah tersebut. (Loksa Situmeang)

Kategori