Istri Pendeta di Taput Tertipu Rp12 Miliar, 180 Ton Kopi Raib!

By Sehat Siahaan - Saturday, 28 June 2025
Kuasa hukum korban membuat laporan ke Polda Sumut
Kuasa hukum korban membuat laporan ke Polda Sumut

Taput-Seorang istri pendeta bernama Aslinar Sinaga, 43 tahun, warga Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menjadi korban dugaan penipuan jual beli biji kopi.

Tak tanggung-tanggung, Aslinar mengalami kerugian hingga Rp12 miliar setelah mengirim 180 ton kopi kepada pria berinisial SA yang mengaku sebagai eksportir kopi.

Merasa dirugikan, Aslinar melalui kuasa hukumnya, Olsen Lumbantobing, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan membuat aduan masyarakat (Dumas).

Laporan itu ditujukan kepada SA, istrinya yang berinisial dr EV, serta seorang pria berinisial FAB, yang diduga sebagai penghubung antara korban dan pelaku.

“Mendatangi Mapolda Sumut untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial SA, EP, dan FA,” ujar Olsen, Sabtu (28/6/2025).

Kasus ini bermula ketika korban dikenalkan kepada SA oleh FAB. Sebelumnya, Aslinar dan FAB telah menjalin kerja sama jual beli kopi pada 2024.

FAB menjanjikan bahwa jika Aslinar berbisnis dengan SA, biji kopi miliknya akan diekspor hingga ke China.

Tergiur janji dan pengakuan SA sebagai eksportir profesional—bahkan disebut sebagai adik ketua asosiasi eksportir kopi Indonesia—Aslinar akhirnya mengirimkan 180 ton kopi kepada SA dalam periode Januari hingga Maret 2025, dengan total nilai transaksi Rp18 miliar.

Namun, setelah pengiriman dilakukan, SA hanya membayar Rp6 miliar, dan sisa pembayaran sebesar Rp12 miliar tak kunjung diselesaikan.

“Dimana si SA ini mengaku-ngaku bahwa dia merupakan eksportir kopi yang kemudian membujuk rayu klien saya, sehingga klien saya mengirimkan kopi kepadanya kurang lebih 180 ton atau kalau dirupiahkan 18 miliar,” ucap Olsen.

Menurut Olsen, korban sempat menagih pembayaran kepada SA. Bahkan SA dan istrinya dr EV menandatangani perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pembayaran akan diselesaikan paling lambat 15 April 2025.

Namun kenyataannya, setelah tanggal tersebut SA justru menghilang dan diduga melarikan diri.

“Setelahnya klien saya mendesak pembayaran sisanya sekitar Rp12 miliar, kemudian SA membuat perjanjian bersama-sama dengan istrinya EP bahwa akan melunasi selama-lamanya 15 April. Tapi SA malah melarikan diri dan lost contact hingga sekarang,” kata Olsen.

Tak hanya Aslinar, menurut Olsen, diduga ada beberapa korban lainnya yang mengalami penipuan serupa dengan total kerugian mencapai Rp47 miliar.

Ia mendesak Polda Sumut untuk segera bertindak cepat menangkap para terlapor, karena dikhawatirkan mereka mengulangi modus yang sama terhadap pelaku usaha kopi lainnya.

“Kami harap Kapolda supaya segera menindak karena khawatir dia melakukan praktik yang sama kepada orang berbeda. Kasihan pedagang kopi yang diduga ditipu,” ucap Olsen.[]