Pakpak Bharat - Upacara Hari Otda Digelar Khidmat
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 tahun 2026, Senin (27/04/2026). Wakil Bupati H. Mutsyuhito Solin bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat Menteri Dalam Negeri RI.
Upacara berlangsung dengan penuh khidmat dan diikuti jajaran pemerintah daerah serta unsur Forkopimda.
Kolaborasi Jadi Pilar Tata Kelola Pemerintahan
Dalam amanat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, ditegaskan bahwa keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh elemen.
“Semangat kolaborasi dan partisipasi aktif menjadi pilar utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam amanat tersebut.
Indonesia Butuh Sinergi, Bukan Jalan Sendiri
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Indonesia sebagai negara besar dengan keragaman budaya, sumber daya alam, dan potensi daerah, membutuhkan sinergi yang kuat antar tingkatan pemerintahan.
“Kehebatan ini tidak akan berarti tanpa sinergi dan kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah,” ucapnya.
Sinergi tersebut dinilai sebagai kunci dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tertuang dalam konstitusi.
Tema Asta Cita Perkuat Semangat Otonomi
Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”. Tema tersebut dinilai sejalan dengan semangat memperkuat kerja sama dalam pembangunan nasional.
Melalui otonomi daerah, setiap wilayah didorong untuk mandiri dalam mengelola potensi, namun tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kilas Balik Sejarah Otonomi Daerah
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Pakpak Bharat, Mansehat Manik, membacakan sejarah singkat perjalanan otonomi daerah di Indonesia.
Dijelaskan bahwa konsep otonomi telah ada sejak masa kolonial melalui kebijakan Decentralisatiewet 1903, kemudian berkembang pesat setelah kemerdekaan.
Perubahan signifikan terjadi saat transisi dari era sentralistik Orde Baru melalui UU Nomor 5 Tahun 1974 menuju era reformasi dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang memperkuat desentralisasi.
Otonomi untuk Kesejahteraan Daerah
Menurut keterangan tertulis Diskominfo Pakpak Bharat, saat ini, pelaksanaan otonomi daerah diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UUD 1945.
“Otonomi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan yang merata,” menjadi pesan utama dalam peringatan tersebut.
Momentum Hari Otda ke-30 ini diharapkan menjadi penguat komitmen seluruh pihak dalam membangun daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing melalui sinergi yang berkelanjutan.




