Taput – Dua unit truk colt diesel pengangkut kayu pinus tanpa dokumen resmi berhasil diamankan oleh aparat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/7/2025).
Penangkapan dilakukan tepat di Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Truk-truk yang sarat muatan kayu pinus itu dihentikan karena diduga kuat hasil pembalakan liar, mengingat tidak adanya dokumen sah yang menyertai angkutan tersebut.
Hingga saat ini, identitas pemilik kayu masih menjadi tanda tanya besar.
"Truk ini kami amankan karena tidak dilengkapi surat-surat resmi. Sampai sekarang, asal-usul kayu pinus ini belum jelas," ucap Hutabarat tegas, seorang petugas Polisi Kehutanan yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Tumpal Simaremare, ketika dikonfirmasi awak media enggan memberi banyak keterangan.
"Untuk lebih jelasnya, langsung saja hubungi pihak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan)," ujarnya singkat.
Situasi ini memicu banyak spekulasi, terutama karena hingga berita ini diturunkan belum ada satu pun pihak yang mengakui sebagai pemilik sah kayu-kayu tersebut.
Hal ini menambah kecurigaan adanya jaringan ilegal dalam peredaran kayu di kawasan Tapanuli Utara.
Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa aktor di balik pengangkutan kayu tanpa dokumen tersebut.(Loksa Situmeang)