Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota dewan yang dinonaktifkan partai politik tidak akan lagi menerima hak keuangan mereka, termasuk gaji maupun tunjangan. Keputusan ini diambil usai rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi di parlemen.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dasco menambahkan, pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai guna menindaklanjuti status hukum dan etika para anggota dewan yang dinonaktifkan.
Deretan Anggota DPR yang Terkena Sanksi
Sejumlah partai politik sebelumnya menonaktifkan kader mereka di Senayan setelah muncul sorotan publik terkait pernyataan maupun sikap yang dianggap menimbulkan kegaduhan.
Mereka yang terdampak antara lain:
-Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem

-Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN
-Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
Langkah tegas ini diambil menyusul desakan masyarakat agar partai politik menjaga marwah parlemen dari tindakan yang dinilai kontroversial.
Instruksi Setop Fasilitas
Sebelumnya, para pimpinan partai politik telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR agar menghentikan seluruh fasilitas bagi anggota yang dinonaktifkan, termasuk kendaraan dinas, staf pendukung, hingga pembayaran gaji bulanan.
Dengan kebijakan ini, DPR berharap publik melihat adanya komitmen untuk menegakkan kedisiplinan, menjaga integritas, serta memastikan wakil rakyat bertanggung jawab atas setiap ucapan dan tindakannya.[]




