Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan belum menerima laporan mengenai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hingga kini, kata dia, Sekretariat Jenderal MPR belum memberikan informasi resmi terkait surat tersebut.
“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 /6/2025).
Politikus Partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa belum ada pembicaraan internal antar-pimpinan MPR mengenai usulan tersebut.
Ia bahkan menyebut belum mendiskusikannya dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Saya dengan Pak Dasco sering ketemu tapi tidak membicarakan itu, membicarakan yang lain,” kata Muzani.
Senada dengan Muzani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR juga belum menerima surat dari forum purnawirawan tersebut. Menurutnya, masa sidang baru saja dibuka, dan surat dari Sekretariat Jenderal pun belum sampai ke tangan pimpinan DPR.
“Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” ucap Dasco pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dasco menjelaskan bahwa setiap surat yang masuk ke DPR akan melalui mekanisme pembahasan di rapat pimpinan, lalu dilanjutkan ke Badan Musyawarah.
Ia menekankan bahwa DPR akan menanggapi isu ini dengan kehati-hatian.
“Kami mesti sikapi hati-hati dan kami akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat,” tuturnya.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya telah melayangkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 ke MPR dan DPR pada 2 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, mereka menyuarakan pandangan hukum terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Forum tersebut menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan yang dilakukan oleh Anwar Usman, saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus paman Gibran.
Mereka menilai, pencalonan Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Meski surat itu telah beredar di ruang publik, DPR dan MPR masih mengklarifikasi legalitas serta identitas pengirim surat sebelum memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak.[]