Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya nomor Urut 3, H Ade Sugianto pada perkara no. 132/PHPU.BUP-.XX/2024, di gedung MK pada, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2025)
Dikutip dari laman MK, dalam putusannya Ketua MK, Suhartoyo mengatakan mengabulkan sebahagian permohonan Pemohon dengan mendiskulifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada tahun 2024 karena sudah dua kali menjabat sebaga Bupati.
“ Mengabulkan sebahagian permohonan Pemohon dengan mendiskualifkasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati tahun 2024 karena sudah dua kali menjabat” ujar Ketua MK.
Dalam pertmbangannya, MK menjelaskan jabatan kepala daerah yang tak penuh lima tahun, jika menjabat 2 tahun enam bulan atau lebih, dihitung secara faktual wakil kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) menggantikan, bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti, sesuai dengan pasal 173 ayat(1) UU no. 10 tahun 2016.
Sebagai informasi, Ade Sugainto yang merupakan kader PDI Perjuangan, sebelumnya menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum peridoe 2018 – 2021, namun pada tahun 2018, Uu Ruzhanul Ulum terpilih menjadi Wakil Gubernur berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilgub Jawa Barat tahun 2018.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Seluruh Penasehat Pemdaprov Jabar Bekerja Secara Sukarela Tanpa Biaya
Melalui Radiogram Gubernur Jawa Barat no.131/169/Pemksm pada tanggal 5 September 2018 sejak saat itulah Ade Sugianto menjabat Bupati Tasikmalaya sampai dengan tanggal 23 Maret 2021 atau selama 2 tahun 6 bulan 18 hari, sehingga dihitung telah menjabat 1 periode, karena sudah lebih dari 2,5 tahun menjabat Bupati.
Kemudian pada Pilkada 2020, Ade Sugianto berpasangan Cecep Nurul Yakin dengan kembali terpilih menjadi Bupati perode 2021 -2024 untuk kedua kalinya
Namun pada Pilkada 2024, H Ade Sugianto kembali berpasangan dengan Iip Miphatul Paoz mencalonkan diri kembali dengan mendapatkan nomor urut 03, dan menjadi peraih suara terbanyak mengalahkan dua pasangan lainnya yaitu pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dan pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopar Al-Ayub .
Sehingga menurut MK, dalil penggugat paslon Pilkada Tasikmalaya No urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopar Al-Ayub, berasalan menurut hukum untuk mendiskualfikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati karena sudah ketiga kalinya untuk menjadi Bupati.
MK juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak hari putusan hari ini.