Bupati Deli Serdang Copot Kades Paluh Kurau, Warga Ngadu ke DPRD

By Sehat Siahaan - Thursday, 17 April 2025
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan mencopot Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara karena diduga menyalahgunakan kewenangan
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan mencopot Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara karena diduga menyalahgunakan kewenangan

Deli Serdang – Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, resmi mencopot Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara. 

Pemecatan itu kini jadi buah bibir warga karena dinilai janggal.

Pemkab Deli Serdang menyebut, Yusuf diberhentikan tetap lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan.

Namun, penjelasan yang diberikan masih terkesan normatif.

"Iya, sudah diberhentikan tetap. Ada LHP dari Inspektorat. Karena ada penyalahgunaan kewenangan," kata Plt Kadis PMD Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Rabu (16/4/2025). 

Citra, yang juga Asisten I Pemkab, menambahkan, penyalahgunaan itu berkaitan dengan anggaran desa. 

Tapi ia enggan merinci lebih jauh dan menyarankan agar informasi lebih lengkap ditanyakan ke Inspektorat.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya, pasalnya selama ini Pemkab hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang terlibat masalah. 

Bahkan, untuk kasus asusila atau dugaan korupsi, pemberhentian tetap baru dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan.

Kini, posisi Yusuf digantikan sementara oleh Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak yang ditunjuk sebagai Pj Kades.

Saat dikonfirmasi, Yusuf tak menampik dirinya diberhentikan. Namun ia menyebut keputusan tersebut sarat muatan politik.

"Motifnya politik. Saya dianggap tidak berpihak ke Bupati saat Pilkada. Saya netral saja," ujar Yusuf .

Yusuf menjelaskan, permasalahan berawal dari temuan Inspektorat terkait dana desa tahun 2024 sebesar Rp244,8 juta.

Ia mengaku telah bersedia mengembalikan dana tersebut dan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. 

Namun, hanya berselang beberapa hari usai Lebaran, ia menerima surat lagi dari Inspektorat soal pengembalian uang yang dilanjutkan dengan rekomendasi ke BPD.

"Lucunya, saya juga dituduh sering marahi Kadus dan staf, sampai-sampai dianggap menyuruh Kadus untuk kepentingan pribadi. Saya enggak pernah dapat surat peringatan, tiba-tiba langsung diberhentikan," ucapnya.

Warga Ngadu ke DPRD

Tak terima dengan pemberhentian tersebut, puluhan warga Desa Paluh Kurau mendatangi kantor DPRD Deli Serdang, Rabu (16/4/2025).

Mereka menyuarakan aspirasi dan mendesak agar keputusan pemberhentian terhadap Kades Yusuf ditinjau ulang.

"Kami datang ke sini bukan demo. Kami cuma mau tahu kenapa Kades kami diberhentikan. Belum ada keputusan hukum, tapi sudah diberhentikan tetap. Ini seperti sepihak dan bernuansa politis," tutur Riston Hutajulu, perwakilan warga.

Menurut warga, selama ini kepemimpinan Yusuf dinilai baik. 

Mereka menilai proses pemberhentiannya terlalu cepat dan tidak transparan.

Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Alfrida Sitepu, menerima aspirasi warga dan menyarankan agar mereka menyampaikan permohonan resmi agar bisa dijadwalkan RDP (Rapat Dengar Pendapat).

"Saya baru 3 tahun menjabat. Kita lihat nanti langkah ke depan," kata Yusuf menanggapi kemungkinan upaya hukum yang akan ia tempuh.[]