Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Suap Rp1,6 M

By Sehat Siahaan - Monday, 03 March 2025
Erituah Damanik usai mengikuti sidang lanjutan
Erituah Damanik usai mengikuti sidang lanjutan

Jakarta - Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengakui menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat di rest area Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Erintuah dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3).

Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta pengacara Lisa Rachmat.

Pertemuan di Dunkin Donuts: Awal Mula Suap

Erintuah mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat menghubunginya dan mengatur pertemuan di Dunkin Donuts Semarang.

"Setiap Jumat saya pulang dari Surabaya ke Semarang. Lalu Sabtu bertemu di Dunkin Donuts. Lisa mengatakan, 'Pak (vonis) bebas ya'. Saya jawab, ya sesuai musyawarah ini harus bebas. Kemudian saya disodori amplop, saya tahu jumlahnya 140 ribu dolar Singapura," ungkap Erintuah di persidangan.

Setelah menerima uang tersebut, Erintuah membawanya ke ruangan dua hakim anggota yang ikut menyidangkan perkara Ronald Tannur, yaitu Mangapul Manalu dan Heru Hanindyo.

"Saya dapat 38 ribu dolar Singapura, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing 36 ribu dolar Singapura," akunya.

Uang Suap yang Belum Diserahkan

Selain untuk dirinya dan dua hakim anggota, Erintuah mengungkap bahwa ada alokasi uang suap untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebesar 20 ribu dolar Singapura, serta untuk Panitera Pengganti Siswanto sebesar 10 ribu dolar Singapura.

Namun, sebelum uang itu sempat diberikan, kasus ini sudah terlanjur viral.

"Saya belum sempat menyerahkan uang untuk Rudi dan Siswanto karena kasus ini langsung viral," ujar Erintuah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa uang 30 ribu dolar Singapura yang merupakan jatah Rudi dan Panitera, serta 38 ribu dolar Singapura bagian dirinya, telah ia serahkan kepada penyidik.

Vonis Bebas yang Sarat Dugaan Suap

Kasus suap ini berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari pengusaha kaya Meirizka Widjaja. Ronald sebelumnya didakwa dalam kasus kematian Dini Shanti, kekasihnya, yang tewas setelah mengalami kekerasan di apartemen Surabaya.

Vonis bebas yang diberikan majelis hakim sempat menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik, mengingat bukti-bukti dalam kasus kekerasan tersebut cukup kuat. Kini, fakta baru terungkap bahwa keputusan bebas itu diduga hasil dari praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan peradilan.

Kasus Suap yang Mengguncang Dunia Peradilan

Terbongkarnya kasus suap ini semakin memperkuat dugaan bahwa mafia hukum masih bercokol di sistem peradilan Indonesia. Kasus ini pun menjadi ujian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik kotor yang mencoreng kepercayaan publik.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.[]