Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim PN Jaksel

By Sehat Siahaan - Monday, 10 March 2025
Kasus Hasto Kristiyanto soal suap digugurkan oleh PN Jaksel
Kasus Hasto Kristiyanto soal suap digugurkan oleh PN Jaksel

Jakarta-- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dinyatakan gugur.

Keputusan ini diambil karena perkara pokok yang menjerat Hasto telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili kembali. Dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, pada Senin (10/3), hakim menyatakan, "Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur. "

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan akan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Apabila hakim praperadilan tetap memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak akan menghentikan pemeriksaan perkara pokok. Hakim juga menegaskan, "Membebankan biaya perkara sejumlah nihil. "

Dengan keputusan ini, sidang permohonan praperadilan Hasto yang terkait dengan dugaan perintangan penyidikan, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat pekan ini, juga berpotensi gugur. Ini merupakan upaya hukum kedua yang diajukan oleh Hasto. Sebelumnya, pada Kamis (13/2), dalam sidang terbuka, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Menurut hakim, seharusnya permohonan tersebut diajukan secara terpisah.

Sebagai tindak lanjut, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara: 23/Pid. Pra/2025/PN. Jkt. Sel (kasus suap) dan 24/Pid. Pra/2025/PN. Jkt. Sel (perintangan penyidikan). Hasto, bersama dengan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu, diduga terlibat dalam tindakan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI, Harun Masiku, yang saat ini buron.

Hasto saat ini sudah ditahan, sementara Donny belum. Selain Harun, Hasto juga disebut oleh KPK terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, yaitu Maria Lestari. Ia juga sedang diproses hukum atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025, dan sidang perdana pokok perkara dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.[]