Tebing Tinggi - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bongkar Praktik Penyalahgunaan Solar Subsidi
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Penindakan dilakukan di Jalan Danau Singkarak Lingkungan III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa sore (12/5/2025).
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial APU (23), warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, serta S (44), warga Desa Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi Amankan Mobil Colt Diesel dan Belasan Jerigen Solar
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode, serta dua tangki penampungan minyak.
“Dari lokasi penangkapan, tim Sat Reskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi BBM jenis solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode, serta dua tangki penampungan minyak,” ucap Kasat Reskrim, Jumat (15/5/2025).
Modus Isi Solar di Sejumlah SPBU dengan Barcode Berbeda
Kasus ini terungkap setelah tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU.
Dari hasil pemantauan di lapangan, kedua pelaku diduga melakukan pengisian solar secara berpindah-pindah di beberapa SPBU dengan menggunakan barcode berbeda. Cara tersebut dilakukan agar kendaraan dapat terus mengisi BBM subsidi hingga tangki penuh.
Setelah proses pengisian selesai, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan para pelaku hingga tiba di lokasi penampungan.
Solar Dipindahkan ke Tangki dan Jerigen di Belakang Rumah
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati kedua pelaku sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke tangki penampungan menggunakan pompa minyak elektrik.
Tak berhenti di situ, BBM subsidi tersebut kemudian dipindahkan kembali ke dalam jerigen dan disimpan di belakang rumah yang dijadikan lokasi penampungan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM Subsidi
Menurut Humas Polres Tebing Tinggi, saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Polres Tebing Tinggi akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi,” ucapnya tegas.




