Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

By Parlindungan - Thursday, 10 April 2025
Barang bukti yang berhasil diamankan dari mpat tersangka (foto: Humas Polres Pematangsiantar)
Barang bukti yang berhasil diamankan dari mpat tersangka (foto: Humas Polres Pematangsiantar)

Pematangsiantar – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H, memimpin pengungkapan besar terkait peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu pagi (09/04/2025).

Empat orang berhasil ditangkap, terdiri dari satu wanita berinisial NN br P (56) asal Huta Tonga, Kecamatan Purna, Kabupaten Simalungun, serta tiga pria, yakni Ren (29) warga Jalan Meranti, Siantar Utara, SS (42) asal Pondok Bungur, Kabupaten Asahan, dan DP (22) warga Jalan Imam Bonjol, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Hasudungan Pardede, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Kamis malam (10/04/2025).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada pukul 09.00 WIB, yang mengarah pada penangkapan tersangka Ren dan NN br P yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tas sandang hijau milik NN br P yang berisi tiga paket sabu, dua unit handphone, dan barang lainnya. 

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SS, yang berada di Kabupaten Asahan. 

Tim langsung melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap SS pada sore harinya di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulu Bandring, Kabupaten Asahan.

Dari tangan SS, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan alat timbang digital.

SS mengungkapkan bahwa sabu yang ia peroleh diserahkan oleh tersangka DP. Tim segera melakukan pengembangan dan menangkap DP pada malam hari, tepatnya pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Barat. Dari tangan DP, polisi menyita tiga paket sabu dan beberapa handphone.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh paket sabu dengan berat bruto 17,61 gram. Keempat tersangka kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Humas Polres Siantar)