Karo- Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial ST (40), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (30/10/2025) sore.
Penangkapan dilakukan langsung di rumah tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 0,9 gram sabu yang sudah dikemas dalam tujuh plastik kecil siap edar.
Barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok yang diselipkan di belakang pintu rumahnya.
Baca Juga: Kasus Pencurian Ternak Babi di Labura Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, saat dikonfirmasi Sabtu (1/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, sabu seberat 0,9 gram berhasil diamankan, terbagi dalam tujuh plastik siap edar. Tersangka menyimpannya di dalam bungkus rokok di belakang pintu rumah,” kata AKBP Eko Yulianto.
Baca Juga: Warga Tebing Tinggi Tangkap Residivis Pencurian, Serahkan ke Polisi Tanpa Perlawanan
Tersangka ST kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Eko menegaskan bahwa Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen membasmi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas narkoba di lingkungan masing-masing,” ucapnya tegas.[]





