PTUN Medan Kabulkan Gugatan, Wali Kota Pematangsiantar Wajib Cabut SK Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli

By Sehat Siahaan - Friday, 26 September 2025
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis memberikan keterangan pers terkait putusan PTUN Medan yang membatalkan SK Wali Kota Pematangsiantar tentang pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis memberikan keterangan pers terkait putusan PTUN Medan yang membatalkan SK Wali Kota Pematangsiantar tentang pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.

Pematangsiantar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Pematangsiantar periode 2022-2026.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (23/9/2025), majelis hakim PTUN Medan dalam perkara Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 mengenai pemberhentian Syaiful Amin Lubis.

Majelis hakim juga memerintahkan Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut serta membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, didampingi Rio Victory Sipayung, SH, menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami yang dilakukan secara sepihak tidak sesuai aturan. PTUN dengan tegas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ujar Hermanto, Jumat (26/9/2025).

Hermanto menambahkan, tuduhan sepihak yang sejak awal diarahkan kepada kliennya tidak terbukti secara hukum.

Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan PTUN Medan ini masih bersifat putusan tingkat pertama. Pihaknya masih menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar, apakah akan menerima putusan atau menempuh jalur banding.

“Kami berharap Wali Kota mematuhi putusan PTUN ini dengan mencabut SK. Namun, jika ada banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” kata Hermanto tegas.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik serta kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli hingga akhir masa jabatan 2022-2026.[]