Pematangsiantar – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025 dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Pematangsiantar.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT-TUN menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat, namun menolak seluruh alasan banding dan tetap menguatkan putusan PTUN Medan.
Selain itu, PT-TUN juga menghukum Pembanding, yakni Walikota Pematangsiantar, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
Kuasa Hukum: Putusan Tegaskan Prinsip Legalitas
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M dan Rio Victory Sipayung, S.H. dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyatakan bahwa putusan PT-TUN merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas pemerintahan.
“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kemenangan tersebut bukan semata kemenangan personal kliennya, melainkan kemenangan prinsip hukum administrasi negara.

“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” katanya tegas.
Riwayat Gugatan
Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada 2025, yang kemudian diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN pada 23 September 2025.
Tidak menerima putusan tersebut, Walikota Pematangsiantar mengajukan banding ke PT-TUN. Namun, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan, sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.
Secara yuridis, dikuatkannya putusan tersebut menegaskan bahwa objek sengketa berupa pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli dinilai cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Putusan ini juga mempertegas kewajiban pejabat Tata Usaha Negara untuk menjunjung asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Terkait langkah selanjutnya, kuasa hukum menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding.
“Kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, maupun langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan,” tutur Hermanto dan Rio Victory Sipayung mengakhiri.[]

