PEMATANGSIANTAR – Respons cepat ditunjukkan Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Dalam tempo dua hari sejak peristiwa terjadi, pelaku berinisial VS (20) berhasil diamankan polisi.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Insiden penusukan terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 dini hari, di Cafe Lotta, dan mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial S menerima kabar dari rekan korban sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban diinformasikan berada di RS Vita Insani Pematangsiantar dalam kondisi kritis usai ditusuk. Namun, setibanya di rumah sakit, pihak keluarga mendapat penjelasan bahwa korban telah meninggal dunia dan jenazah berada di kamar jenazah.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pematangsiantar agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, langsung memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Penyelidikan intensif dilakukan sejak Sabtu malam, 17 Januari 2026. Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin AKP Sandi bersama Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH, melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun, pelaku belum berhasil ditemukan.
Hingga akhirnya, pada Minggu subuh, 18 Januari 2026, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku VS berada di kawasan Sibaganding, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Tim langsung bergerak ke lokasi.
Menyadari dirinya telah diburu aparat dan dalam kondisi terdesak, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya, VS dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP. Saat ini, kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” ucap tegas AKP Sandi Riz Akbar.
Keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Kabur ke Parapat, Pelaku Penikaman di Caffe Lotta Siantar Berhasil Diringkus
Kronologi Penusukan di Cafe Lotta hingga Penangkapan Pelaku oleh Polres Pematangsiantar
1.Jumat, 16 Januari 2026 dini hari
Terjadi peristiwa penusukan di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Korban berinisial AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri.
2.Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB
Ibu korban berinisial S mendapat informasi dari teman korban berinisial A bahwa AP dilarikan ke RS Vita Insani Pematangsiantar dalam kondisi koma akibat luka tusuk.
3.Jumat, 16 Januari 2026 pagi
Pelapor segera menuju RS Vita Insani. Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), petugas medis menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia dan jenazah berada di kamar jenazah. Pelapor memastikan kondisi korban dengan melihat langsung luka tusuk di dada kiri.
4.Jumat, 16 Januari 2026
Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
5.Usai laporan diterima
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang police line di Cafe Lotta.
6.Sabtu, 17 Januari 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB
Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH, melakukan penyelidikan intensif dengan menyisir sejumlah rumah kos yang diduga sering didatangi pelaku berinisial VS (20). Namun, pelaku belum ditemukan.
7.Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB
Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku VS berada di wilayah Sibaganding, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
8.Minggu, 18 Januari 2026 subuh
Tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar segera menuju lokasi. Mengetahui dirinya telah diburu aparat dan merasa terdesak, pelaku VS akhirnya menyerahkan diri kepada petugas.
9.Pasca penangkapan
Pelaku VS dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (sumber: Humas Polres P.siantar)




