Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, resmi mengajukan pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (15/8/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah muncul pemberitaan dan pernyataan dari pihak tertentu yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi serta mencoreng nama baik lembaga DPRD Sumut.
Erni menyebut, aduan ini mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 KUHP.
"Saya datang ke Polda Sumut sebagai warga negara yang taat hukum. Semua orang memiliki hak membela nama baiknya. Laporan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tapi juga sebagai pelajaran agar tidak ada lagi yang menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Erni usai membuat laporan.
Dalam pengaduan tersebut, Erni membawa sejumlah dokumen dan bukti yang diyakini cukup kuat untuk diproses lebih lanjut.Ia juga meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Feri Walintakum, membenarkan bahwa pengaduan Ketua DPRD Sumut telah diterima.
"Kami akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku. Semua laporan masyarakat, apalagi yang melibatkan pejabat publik, pasti akan ditindaklanjuti," ucapnya tegas.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut pucuk pimpinan legislatif di Sumatera Utara.
Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tidak mengganggu kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.[]