Karyawan MBG Dibegal di Pantai Cermin Sergai, Pelaku Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

By Sehat Siahaan - Saturday, 20 December 2025
Petugas Unit Reskrim Polres Serdang Bedagai memperlihatkan pelaku pembegalan beserta barang bukti sepeda motor dan senjata tajam celurit usai penangkapan kasus begal terhadap karyawan MBG di Pantai Cermin, Sergai.(Foto:Dok Kasi Humas/Kabarnas.id)
Petugas Unit Reskrim Polres Serdang Bedagai memperlihatkan pelaku pembegalan beserta barang bukti sepeda motor dan senjata tajam celurit usai penangkapan kasus begal terhadap karyawan MBG di Pantai Cermin, Sergai.(Foto:Dok Kasi Humas/Kabarnas.id)

Sergai-Tiga karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi korban pembegalan sepeda motor di Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.

Ketiga korban masing-masing Fitri (21), Tasya Ramadhan (20), dan Alamsyah Putra (22), warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, saat itu tengah pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi B 5394 TIC secara berboncengan.

Korban Dibuntuti dan Diserang Pelaku

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu LB Manullang, menjelaskan para korban merasa dibuntuti oleh dua unit sepeda motor sejak melintas di Jalan H.T Rizal Nurdin.

Setibanya di lokasi kejadian, salah satu pelaku berinisial RA alias R (18) langsung memepet sepeda motor korban dan menendang Tasya hingga kendaraan terjatuh.

“Setelah terjatuh, korban Alamsyah sempat berusaha melawan. Namun pelaku membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan celurit,” ujar Manullang.

Dalam kondisi panik, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga di dalam bagasi berupa dua unit handphone merek iPhone dan Vivo serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Para pelaku melarikan diri ke arah Perbaungan.

Polisi Bergerak Cepat, Satu Pelaku Ditangkap

Warga yang melintas menemukan ketiga korban dan segera membawa mereka ke RSU Sawit Indah, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Kejadian tersebut juga dilaporkan ke Pos Pam II Kota Pari.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Pos Pam I Perbaungan dan melakukan penghadangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap RA alias R di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

“Satu pelaku lainnya berinisial DSS alias D (19), warga Galang, masih dalam pengejaran. Sementara dua pelaku lain masih dalam penyelidikan,” kata Manullang.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor, serta dua kotak handphone merek iPhone dan Vivo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp52,3 juta. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2).[]