Atasi Overcrowding dan Overcapacity, 18 WBP Lapas Pemuda Langkat Kembali ke Masyarakat

By Sehat Siahaan - Sunday, 17 November 2024
Para WBP berfoto bersama petugas sebelum kembali kemasyarakat(foto dokumentasi Humas Lapada Langkat)
Para WBP berfoto bersama petugas sebelum kembali kemasyarakat(foto dokumentasi Humas Lapada Langkat)

Langkat - Sebanyak 18 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat kembali kemasyarakat pada Jumat (15/11/ 2024)

Dari 18 orang tersebut, 10 orang bebas murni dan 8 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya.

Dalam rilisnya, Lapas Pemuda Langkat menjelaskan bahwa program PB merupakan bagian dalam program Akselerasi Menteri ImiPas Agus Andrianto, sejslan dengan Asta Citra Presiden RI tentang mengatasi permasalahan overcapacity dan Overcrowding dilapas.

Dijelaskannya pemberian PB ini setidaknya mengurangi tingkat hunian yang sudah melebihi kapasitas atau Over Crowded di Lapas, khususnya di Lapas Pemuda Kelas III Langkat

Pemberian hak PB tersebut diatur dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan Pasal 10.

Yang isinya WBP atau Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan jak lain sesuai Peraturan Perundang -Undangan.

WBP yang akan mendapatkan PB harus memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik selama masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tongkat resiko.

Hak PB tidak bersipat mutlak dapat ditark kembali apabila warga binaan tersebut selama menjalani program tersebut melakukan pelanggaran dan kejahatan, untuk itu pihak Lapas menghimbau agar seluruh warga binaan yang kembali kemasyarakat supaya berperilaku yang baik, jangan lagi melakukan pelangggaran ataupun kejahatan yang berlawanan dengan norma hukum yang berlaku

dimana Bersyarat 8 diantaranya mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya dan 10 Orang Warga Binaan mendapatkan Bebas Murni, Jumat (15/11/2024).

Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian dalam program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang mengatasi permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan memberikan Pembebasan Bersyarat untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat.

Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

WBP atau narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).(Sehat Siahaan)