Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar menggelar razia kendaraan yang melanggar aturan sekaligus dalam rangka mengantisipasi geng motor pada Sabtu malam (1/2/25).
Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, dalam razia pihaknya mengamankan tujuh sepeda motor.
Sebelum razia, personel melakukan apel untuk pembagian tugas yang dilaksanakan di Jalan Medan, Simpang Rambung Merah dekat tugu Doyok Mirah pada pukul 23.00 WIB.
"Setelah itu, para personel standby di perempatan lampu merah, kemudian Tim Shelter Sat Samapta dan tim khususmelaksanakan patroli ke tempat - tempat yang dianggap rawan gangguan Kamtibmas," kata Agustina, Minggu (2/2/25).
Kemudian, pada dini hari sekitar pukul 01.00 para personel melakukan penindakan dengan mengamankan tujuh unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi di sekitar komplek Megaland, Jalan Sangnawaluh.
Pengendara sepeda motor tersebut diberikan sanksi tilang karena telah melanggar peraturan lalu lintas.
"Hingga saat ini tujuh unit sepeda motor berkenalpot brog sudah diamankan dan pengendaranya diberikan sanksi tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai jadwal sidang yang telah di tentukan," tuturnya.( Sehat Siahaan)