Tutupi Regulasi, Sekda Diduga Bohongi DPRD Soal Perubahan SKP ASN

By Sehat Siahaan - Wednesday, 20 May 2026
Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.
Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Pematangsiantar – Kisruh penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar memicu polemik setelah muncul dugaan perubahan nilai terhadap ASN Syaiful Rizal yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Perdebatan menguat setelah Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menyampaikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD pada Senin (18/5/2026).

Dalam keterangannya, Junaedi menjelaskan bahwa Syaiful Rizal awalnya memperoleh penilaian kurang baik dari Kepala Disdukcapil saat itu, Sertamalem Ulina Girsang. 

Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang oleh Plt Kepala Disdukcapil, Sudarsono Sipayung, nilai tersebut berubah menjadi baik.

Perubahan itu memunculkan pertanyaan publik terkait dasar kewenangan dan mekanisme administrasi dalam revisi penilaian SKP tersebut.

Baca Juga: Sekda Tak Kunjung Dicopot, Wali Kota Jadikan Rekomendasi BKN “Sampah”

Sekda menyebut perubahan dilakukan karena pejabat penilai sebelumnya telah memasuki masa pensiun per 1 Januari 2026. 

Namun, penjelasan itu dipersoalkan sejumlah pihak karena dinilai tidak otomatis membenarkan perubahan nilai tanpa mengikuti prosedur dan prinsip objektivitas dalam sistem penilaian kinerja ASN.

Menanggapi hal itu, Pengurus Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP), Nico Sinaga, menilai Sekda memberikan keterangan yang tidak tepat dan diduga menyesatkan DPRD demi menutupi regulasi yang diduga telah dilanggar.

Ia menyebut penjelasan Sekda tidak mencerminkan ketentuan yang berlaku dan terkesan dipaksakan.

Ia menegaskan, secara regulasi, ketentuan penilaian SKP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan oleh pejabat penilai sebagai atasan langsung dan mencakup periode satu tahun penuh.

Baca Juga: FPKP Soroti Penjelasan Sekda soal SKP ASN di DPRD, Dinilai “Cocoklogi”

Pada Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa penilaian kinerja PNS merupakan penilaian terhadap kinerja PNS yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.

Pasal 6 ayat (1) menegaskan penilaian dilakukan oleh atasan langsung. Sementara Pasal 11 ayat (1) menyatakan penilaian kinerja meliputi periode satu tahun, yakni Januari hingga Desember.

Pada Pasal 59 angka 2 dijelaskan bahwa apabila seorang PNS keberatan atas nilai SKP yang diterimanya, maka yang bersangkutan wajib memeriksa secara seksama hasil penilaian kinerja yang disampaikan kepadanya.

Kemudian pada angka 3 disebutkan, dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja tersebut, atasan dari pejabat penilai kinerja PNS meminta penjelasan kepada pejabat penilai kinerja PNS dan PNS yang dinilai.

Menurut Nico, poin-poin penting dalam mekanisme penilaian SKP itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, proses perubahan nilai SKP atas nama Syaiful Rizal dinilai berpotensi sarat kepentingan tertentu. 

Ia juga menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak administrasi pemerintahan, tetapi memunculkan dugaan praktik yang mengarah pada KKN.

Baca Juga: Heboh “Geng STPDN” dan Dugaan Kecurangan Seleksi JPT Pratama, DPRD Pematangsiantar Panggil BKD

“Dengan ketentuan tersebut, penilaian SKP seharusnya dilakukan secara utuh berdasarkan periode kerja dan kewenangan pejabat penilai yang sah selama masa penilaian berlangsung. SKP merupakan penilaian tahunan yang berjalan dari Januari hingga Desember 2025. Penilaian itu seharusnya mencerminkan seluruh capaian kinerja selama satu tahun, bukan diubah di akhir periode tanpa dasar evaluasi yang jelas,” kata Nico  tegas usai rapat pada Rabu (20/5/2026).

Dalam aturan kepegawaian, penilai SKP adalah atasan langsung yang bertugas membina dan mengawasi kinerja pegawai selama periode penilaian. 

Karena itu, perubahan nilai tanpa melibatkan penilai awal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan prosedural dan mengganggu objektivitas penilaian.

“Di sisi lain, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi perubahan SKP 2025. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut serta pemeriksaan sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai penting untuk memastikan sistem penilaian ASN berjalan transparan, konsisten, dan sesuai aturan. Hingga kini, polemik SKP 2025 di Pemko Pematangsiantar masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak terkait.[]