Pematangsiantar - Kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menjadi sorotan setelah adanya perubahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak melalui mekanisme penilaian secara transparan.
Persoalan tersebut bahkan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar bersama Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Senin (18/5/2026).
Dalam rapat itu terungkap adanya perubahan nilai SKP atas nama Syaiful Rizal dari kategori kurang baik menjadi baik.
Perubahan nilai tersebut membuat Syaiful dinyatakan memenuhi syarat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Sekda Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menjelaskan bahwa sebelumnya Syaiful Rizal memperoleh penilaian kurang baik pada tahun 2025 dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sertamalem Ulina Girsang.

Namun setelah dilakukan peninjauan kembali oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil, Sudarsono Sipayung, nilai tersebut berubah menjadi baik.
Menurut Junaedi, perubahan itu dilakukan karena Sertamalem telah memasuki masa pensiun sejak 1 Januari 2026.
Penjelasan Sekda tersebut kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi mengabaikan prinsip objektivitas dalam sistem penilaian kinerja ASN.
Pengurus Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP), Nico Sinaga, menilai perubahan SKP tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih dalam proses keberatan yang diajukan Syaiful Rizal sebelumnya telah dijawab langsung oleh pejabat penilai awal.
Baca Juga: Heboh “Geng STPDN” dan Dugaan Kecurangan Seleksi JPT Pratama, DPRD Pematangsiantar Panggil BKD
Menurut Nico, Sertamalem Ulina Girsang telah memberikan tiga alasan utama menjatuhkan nilai kurang baik kepada Syaiful Rizal, yakni karena yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di kantor saat jam kerja, sulit dihubungi, serta tidak menindaklanjuti sejumlah disposisi tugas.
“Penilaian kinerja ASN tidak boleh diubah secara sepihak. Harus ada mekanisme yang transparan, terdokumentasi, dan melibatkan pihak yang sebelumnya memberikan penilaian,” ujar Nico.
Ia menegaskan bahwa sistem penilaian ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, sehingga setiap perubahan hasil evaluasi harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nico juga menyoroti fakta bahwa Sertamalem Ulina Girsang masih memberikan klarifikasi melalui sistem e-Kinerja terkait penilaian tersebut pada 17 Januari 2026.
“Kalau pejabat penilai sebelumnya masih memberikan klarifikasi dalam sistem, berarti keterangannya tetap harus menjadi bagian penting dalam proses evaluasi, dan apa yang dinilai di tahun 2025 oleh pejabat yang sudah pensiun bukan berarti dapat diubah sesuka hati pejabat baru” katanya.
Ia menilai polemik perubahan SKP tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi apabila perubahan penilaian dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan terbuka.
“Jangan sampai sistem merit ASN rusak hanya karena kepentingan tertentu. Penilaian kinerja harus profesional dan objektif,” ucapnya tegas.
Nico meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan administrasi kepegawaian agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran etik birokrasi.
“Kita juga berpesan supaya Sekda memberikan informasi yang benar kepada DPRD. Jangan sampai ada informasi yang keliru. Kemarin saat rapat terkesan seperti melakukan cocoklogi,” tuturnya.[]




