Pematangsiantar - Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar merespons serius dugaan kecurangan dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 18 Mei 2026. Agenda tersebut akan menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar bersama pihak pelapor dari Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP).
DPRD Panggil BKD dan Pelapor
Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat pengaduan yang telah diterima pihak legislatif.
“Rencana Senin (18/5/2026), kita akan mengundang BKD dan pihak yang mengirim surat pengaduan itu,” ujar Robin, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, salah satu fokus utama pembahasan nantinya berkaitan dengan regulasi dan mekanisme pelaksanaan seleksi JPT Pratama yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dugaan Manipulasi Administrasi Jadi Sorotan
Sebelumnya, FPKP melaporkan dugaan adanya manipulasi data administrasi dalam proses seleksi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga mencurigai adanya praktik pengondisian pemenang untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
Sorotan turut diarahkan kepada salah satu peserta seleksi, yakni Syaiful Rizal. FPKP mempertanyakan keabsahan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses seleksi.
Mereka meminta DPRD mengambil langkah tegas demi memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan dan menjunjung prinsip transparansi.
Baca Juga : Hasil Seleksi JPT Pratama Pemko Pematangsiantar Diserahkan ke Wali Kota, Dugaan “Geng STPDN” Jadi Sorotan
Isu “Geng STPDN” Mencuat
Di tengah proses seleksi yang berlangsung, muncul pula isu dominasi kelompok tertentu yang di kalangan publik disebut sebagai “geng STPDN”.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi hilangnya objektivitas dan profesionalitas dalam penentuan pejabat hasil seleksi terbuka.
Situasi ini pun dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
DPRD dan BKN Diminta Bertindak
Surat pengaduan dari FPKP diketahui telah diterima oleh staf Sekretariat DPRD dan diteruskan kepada pimpinan dewan untuk dipelajari lebih lanjut.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain melapor ke DPRD, FPKP juga membawa persoalan ini ke Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Medan.
Mereka meminta agar proses seleksi JPT Pratama ditinjau ulang demi menjaga integritas birokrasi serta mencegah lahirnya pejabat yang dinilai cacat prosedur.




