Pematangsiantar– Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar diduga menabrak aturan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara tertutup bersama para juru parkir (jukir) Merdeka Mall, Selasa (10/6/2025). Padahal, rapat jenis ini seharusnya terbuka bagi publik.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, tepatnya Pasal 90 ayat 2, disebutkan bahwa RDPU dan rapat paripurna wajib dilangsungkan secara terbuka. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 89 yang memuat jenis-jenis rapat di lingkungan DPRD.
Baca Juga: Rapat DPRD Soal Jukir Suzuya Digelar Tertutup, Wartawan Diminta Keluar
Dalam PP itu, RDPU dijelaskan sebagai forum resmi antara komisi, gabungan komisi, badan anggaran, hingga panitia khusus dengan individu, kelompok, organisasi, atau pihak swasta.
Artinya, publik berhak mengetahui jalannya proses, terlebih isu yang dibahas berkaitan dengan penertiban jukir—persoalan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Namun, awak media justru tidak diperbolehkan meliput jalannya rapat. Hal ini mendapat reaksi keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar, Surati.
"Melarang wartawan meliput itu pelanggaran serius. Tidak bisa ditoleransi," ujar Surati tegas saat dimintai tanggapan, Rabu (11/6/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa sikap tertutup Komisi III justru menimbulkan tanda tanya. Mengingat sebelumnya, para jukir yang beroperasi di depan Merdeka Mall telah ditertibkan karena dianggap melanggar ketentuan.
"Ini kan isu publik. Kenapa harus disembunyikan? Apa yang sedang ditutup-tutupi oleh DPRD? Kami jadi curiga," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Cindira, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tak direspons, dan saat dicoba ditemui langsung di ruang komisi, ia menolak dengan alasan sedang menggelar rapat internal.[]