Kabarnas.com - Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Donny K. Ritonga, SH., MH, resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait kampanye anti-korupsi bertema “Memperkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Merah Putih” di Gedung Kesenian Sopo Partungkoan, Tarutung, Kamis 22 Mei 2025..
Penandatanganan ini merupakan langkah awal dalam mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa/kelurahan se-Tapanuli Utara, khususnya dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara.
Acara ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Kejaksaan Negeri Taput, pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, serta notaris dan ketua asosiasi desa.
Usai penandatanganan, Kajari Taput, Donny K. Ritonga, memberikan arahan yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan akan terwujud jika visi pemerintah daerah dan pusat berjalan seiring, terutama dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
“Pembangunan yang optimal membutuhkan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam hal penguatan ekonomi melalui koperasi desa,” jelas Donny.
Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi permasalahan dalam pengelolaan koperasi, seperti penggelapan dana atau manipulasi laporan keuangan. Oleh karena itu, mitigasi masalah menjadi kunci agar koperasi dapat beroperasi dengan transparan dan efektif.
Bupati Jonius Taripar Hutabarat menegaskan bahwa percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih harus didorong oleh semua pihak.
“Kita bergerak bersama untuk mewujudkan koperasi ini, baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Bupati, mengawali sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
“Ini bukan sekadar pembagian dana, tetapi pinjaman dari bank yang akan melalui verifikasi yang ketat sesuai dengan RAB. Setiap desa harus melalui prosedur yang jelas,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pembentukan ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota koperasi serta pemilihan pengurus yang transparan. Ia mengingatkan agar tidak ada konflik kepentingan, seperti pengangkatan keluarga kepala desa sebagai pengurus koperasi.
"Saya berharap setiap kepala desa dapat segera menggelar musyawarah desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 30 Juni 2025," ucap Bupati.
Bupati juga memastikan bahwa biaya pengurusan akta notaris untuk Koperasi Merah Putih dapat dibiayai melalui Dana Desa, dan berharap tidak ada lagi alasan yang dapat menghambat proses pendirian koperasi.
Di sesi tanya jawab, Bupati mengungkapkan bahwa pembentukan koperasi menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II.
“Musyawarah desa harus dilakukan dengan membuat aturan yang jelas, termasuk RAB dan akta pendirian oleh notaris. Bank akan melakukan verifikasi ketat, dan tidak ada agunan dalam peminjaman modal,” tuturnya.
Bupati juga menegaskan bahwa modal awal koperasi yang disiapkan oleh pemerintah pusat sebesar 3 hingga 5 miliar rupiah adalah pinjaman yang harus dikembalikan, bukan hibah. “Pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan pelatihan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai aturan,” tutupnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari masing-masing pimpinan, diikuti foto bersama sebagai penutup acara. (Loksa Situmeang)