Kabarnas.com - Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni P. Lumbantoruan resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diadakan di Aula SMA HKBP 2 Tarutung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga, Pj. Sekda, staf ahli Bupati, asisten, serta kepala OPD di lingkup Pemkab Tapanuli Utara. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari masyarakat umum dan pelaku usaha ikut berpartisipasi dalam acara ini.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Deni Lumbantoruan memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir, serta menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya implementasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Melalui kegiatan ini, kami berharap agar informasi terkait cukai tembakau dapat lebih luas disebarkan, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus memahami aspek hukum dalam menjalankan usaha mereka,” ujar Wakil Bupati.
Dr. Deni juga mengungkapkan keprihatinannya terkait peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Tapanuli Utara. Pada 2024, hasil operasi gabungan antara Pemkab Taput dan Bea Cukai berhasil menindak sekitar 20.460 batang rokok ilegal, yang setara dengan 1.023 bungkus.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, khususnya dalam sektor penerimaan negara melalui APBN. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok yang tidak tercatat secara sah,” imbaunya.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengajak para peserta untuk menjadi mitra aktif pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan patuh terhadap hukum.
“Dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal, masyarakat telah berkontribusi mendukung penerimaan negara yang hasilnya akan kembali bermanfaat untuk pembangunan daerah melalui DBHCHT,” pungkasnya.
Diharapkan, kegiatan ini bisa menjadi titik balik dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan cukai secara komprehensif. (Loksa Situmeang)