Jawa Timur - Seorang guru SMA Putra Banga, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diancam oleh siswa dengan parang sepanjang 73 cm dan motornya pada Selasa (14/1/25).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebutkan bahwa permasalahan muncul setelah pelaku Ahmad Qurtibi (19) tak terima dengan kata sambutan korban Ahmad Nurdin (50) saat memimpin upacara.
Dijelaskan bahwa pelaku warga Pajanangger tersebut telah ditangkap dengan barang bukti parang yang ditemukan dari dalam kamarnya. Parang tersebut sempat dipakai untuk menebas sepeda motor berkali -kali sebelum membakarnya.
Widiarti juga menyebutkan bahwa sebenarnya pelaku bukan siswa di tempat korban mengajar. Tetapi pelaku kerap mendapat informasi mengenai isi sambutan korban di tengah upacara.
Adapun pesan korban adalah meminta setiap siswa untuk menghormati orang tuanya dan sampai mencoba-coba mengancam untuk melukai apalagi melontarkan ancaman membunuh.
"Itulah (kalimat) yang diduga menyinggung pelaku. Padahal (dalam sambutannya itu) korban tidak menyebutkan nama siapapun," kata Widiarti sebagaimana dikutip dari kompas pada Rabu (15/1/24).
Atas tindakan pengancaman dan membakar sepeda motor korban, polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana.
Dua pasal ini adalah tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, pelaku juga diancam melanggar Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam.(Sehat Siahaan)