Tom Lembong Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Dinilai Keliru

By Sehat Siahaan - Wednesday, 30 October 2024
Tom lembong setelah di tetapkan tersangka oleh kejaksaan agung
Tom lembong setelah di tetapkan tersangka oleh kejaksaan agung

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan setelah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) jadi tersangka atas kasus korupsi impor gula.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai, alasan Kejagung menangkap Tom Lembong karena kebijakannya memberikan perizinan atau kebijakan, merupakan hal keliru.

"Menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” kata Abdul Fikar soal penetapan Tom Lembong jadi tersangka korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024).

Menurutnya, suatu kebijakan tak bisa dipidanakan karena itu konsekuensi dari satu jabatan. "Jika karena kebijakannya kemudian dipidanakan, orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” ujarnya dengan menegaskan masalah yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ucap Abdul Fikar.

“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain, ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan, dalam kasus impor gula, Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar.

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” imbuhnya. (Kompas.Tv/sehat siahaan)