TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. Pada pekan lalu, Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai bersama personel Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, sat konferensi pers di Markas Lanal Dumai pada Senin 30 Juni 2025, mengutip laman Dispen AL.
Laksamana Muda TNI Fauzi juga mengapresiasi kerja sama erat antara TNI AL, Bea Cukai, dan Kemenko Polhukam, dan menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan.
Kapal yang diamankan adalah KLM Harapan Indah 99 berbobot 168 GT, yang membawa 5.120 dus rokok tanpa cukai bermerek Camclar asal Thailand. Operasi ini menjadi salah satu tangkapan terbesar oleh TNI AL dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan, tim gabungan dari F1QR Lanal Dumai dan Koarmada I melakukan pembongkaran muatan kapal selama dua hari.
Ribuan dus rokok ilegal tersebut kemudian diperiksa dan diverifikasi oleh Bea Cukai Dumai dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau pada 23 Juni 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan resmi, nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 97,9 miliar, dengan total 2.560.000 bungkus rokok tanpa cukai disita sebagai barang bukti.
Kapal KLM Harapan Indah 99 kini diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan pentingnya peningkatan patroli serta penegakan hukum di laut (Gakkumla), guna mencegah segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekonomi nasional.