PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Jawa, tepatnya di depan Masjid Taqwa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (30/12/2025). Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.
Pembongkaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/449/810/II-2025 tentang Tim Penertiban Bangunan Reklame Tanpa Izin dan Bangunan Liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3683/XII-2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Liar di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, menegaskan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari mediasi hingga imbauan kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah melakukan mediasi sejak tingkat kelurahan dan kecamatan agar pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut. Imbauan juga sudah disampaikan, namun tidak diindahkan, sehingga diterbitkan surat keputusan sebagai dasar pembongkaran,” tuturnya.
Hasudungan juga mengingatkan seluruh personel gabungan agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif selama pelaksanaan di lapangan.
“Saya minta personel tidak bersikap arogan, menghindari bentrokan fisik, dan tetap santun. Laksanakan tugas secara profesional demi menjaga nama baik Pemko Pematangsiantar,” ucapnya tegas.
Kegiatan pembongkaran melibatkan personel Satpol PP, Denpom 1/I Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, serta perwakilan Bagian Hukum Setdako, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pemerintah Kecamatan Siantar Barat, Pemerintah Kelurahan Bantan, dan disaksikan warga setempat.
Melalui penertiban ini, Pemko Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban tata ruang kota, melindungi kawasan DAS, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

